DaerahHeadline

Kuota Haji Kabupaten Luwu Alami Penurunan Drastis, Tersisa 41 Kuota Untuk Musim Haji 2026

11
×

Kuota Haji Kabupaten Luwu Alami Penurunan Drastis, Tersisa 41 Kuota Untuk Musim Haji 2026

Sebarkan artikel ini
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Luwu, Armin. (ft/dok)

LUWU- Dampak dari kebijakan baru Kementerian Haji dan Umrah serta perubahan sistem kuota haji yang tertuang dalam amat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, kuota haji untuk Kabupaten Luwu turun drastris.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu, Armin mengatakan bahwa untuk musim haji 2026, Kabupaten Luwu hanya mendapatkan kuota haji sebanyak 41.

“Jumlah kuota musim haji tahun 2026 untuk Kabupaten Luwu memang ada penurunan dari jumlah tahun-tahun sebelumnya. Musim haji tahun 2026, Luwu hanya mendapatkan sebanyak 41 kuota,” ungkapnya, Senin (24/11/2025).

Armin menjelaskan, bahwa 41 kuota haji tahun 2025 ini terdiri dari 27 urut porsi atau mereka yang telah menunggu cukup lama dan tahun 2025 ini batal berangkat.

“Sementara 14 kuota merupakan prioritas lansia. Namun kuota prioritas lansia ini menyisahkan 6 kuota sebab, 8 orang calon jemaah haji 2026 dilaporkan telah meninggal dunia,” ucapnya.

“Karena sekarang berbasis provinsi sesuai amanat dan kebijakan baru Kementerian Haji, maka 8 kuota jemaah yang telah meninggal dunia ini dikembalikan ke provinsi,” tambah Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemanag Luwu.

Sebelumnya diberitakan, 204 calon jemaah haji kabupaten Luwu mengaku kecewa dengan adanya pembatalan keberagkan mereka untuk menunaikan ibdah haji tahun 2026.

Pembatalan keberangkatan 204 calon jemaah haji itu disebabkan adanya kebijakan baru Kementerian Haji dan Umrah serta perubahan sistem kuota haji dalam amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Dampak dari amanat itu, sejumlah daerah di Provinsi Sulawesi Selatan tidak mendapatkan kuota haji dan beberapa diantaranya mengalami penurunan kuota yang drastis, tak terkecuali Kabupaten Luwu.

Dalam amanat Undang-Undang yang maksud, pemerintah menerapkan formula baru berbasis waiting list per provinsi dimana sistem ini menjadi lebih proporsional, dimana kuota haji dihitung berdasarkan jumlah calon jemaah yang benar-benar terdaftar dan telah menunggu giliran untuk berangkat, bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim.

Tahun sebelumnya, Kabupaten Luwu memberangkatkan sebanyak 289 jemaah untuk menunaikan ibadah haji tahun 2024. Sementara di tahun 2025, Kabupaten Luwu kembali memberangkatkan sebanyak 270 jemaah. Untuk musim haji 2026 mendatang, dipastikan kabupaten Luwu hanya memberangkatkan sebanyak 41 jemaah dikurang 8 orang jemaah prioritas lansi meninggal dunia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *