PALOPO – Tim Gabungan Polres Palopo berhasil mengamankan lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba, Rabu (11/12/2019) sore. Saat diamankan mereka sedang asyik pesta sabu.
Mereka diamankan di dua tempat berbeda. Awalnya korps Bhayangkara mengamankan empat orang di Jl. Andi Tendriadjeng Kel. Rontap kec. Wara timur Kota Palopo. Keempat orang tersebut ialah Awaluddin (38) warga Kel. Pontap, Kec. Wara timur, Kota Palopo, Kevin Massora (20) warga Mengkendek, Kab. Tana Toraja, Nurul Arifin warga Makale, Kab. Tana Toraja (28) dan Erna Rompa (21) warga Desa Pantan Kec. Makale, Kab. Tana Toraja.
“Penangkapan ini berkat adanya laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas mereka,” ujar Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin.
Dari tangan keempat pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga sachet sabu, kaca pirex, bong, sendok sabu, handphone dan uang tunai sebesar Rp 3,4 Juta.
Usai mengamankan keempatnya, polisi lalu mencari pemasok barang haram itu yang identitasnya telah diketahui.
“Berdasarkan pengakuan pengakuan Kevin barang bukti shabu yang ada padanya adalah miliknya yang di dapatkan dari Bora alias Derre, yang beralamat di kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu,” ungkapnya.
Dari tangan Bora, satuan anti zat psikotropika itu menemukan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 621 ribu dan sebuah handphone.
“Mereka sedang kami mintai keterangannya. Barang buktinya juga telah kami amankan di Mapolres Palopo,” pungkasnya. (liq)