BELOPA — Kabar gembira bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Luwu. Polres Luwu membuka layanan secara gratis untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM gratis diberikan dalam rangka perayaan Hari Bhayangkara ke 75.
Syarat untuk mendapatkan SIM gratis ini, tanggal lahir warga harus sama dengan tanggal Hari Bhayangkara, yakni 1 Juli. Layanan ini hanya berlaku bagi SIM yang ingin diperpanjang. Untuk SIM baru tidak.
“Pelayanan SIM khusus ini di berikan bagi warga yang lahir 1 Juli dan bisa memperpanjang SIM A dan SIM C. Apabila semua persyaratan terpenuhi,” ungkap Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Muh. Ali, Rabu, (30/6/2021).
Bagi warga yang ingin mendapatkan layanan ini, agar langsung mendatangi Polres Luwu pada 1 Juli besok, dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM yang kadaluarsa. Selain Polres Luwu, layanan ini juga berlaku di wilayah jajaran Polda Sulsel. (fit)