Lakukan Tindak Pidana Pengrusakan Secara Bersama-sama, 7 Remaja di Luwu Diamankan Polisi

Tujuh pelaku tindak pidana pengrusakan dimuka umum secara bersama-sama masin-masing berinisial MA (17), PE (17), IK (17), DI (16), DA (16) AR (17) dan AI (17) kini mendekam di Rutan Mapolres Luwu, Senin (16/01/2023).

BELOPA— Team Resmob Sat Reskrim Porles Luwu mengungkap dan menangkap 7 orang pelaku pelemparan mobil truk dan bus yang melintas di jalan trans Sulawesi, di Desa Lanipa, Kecamatan Ponrang Kabupaten Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh mengatakan, pengungkapan dan penangkapan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan di ketahui identitas pelaku berinisial MA.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan informasi bahwa saat korban Rahman sementara mengendarai mobil truck ke arah kota Makassar, tepatnya di daerah Desa Lanipa Kec. Ponrang Kab Luwu, tiba-tiba mobil yang di kendarai oleh korban ini dilempar oleh pengendara sepeda motor yang tidak di ketahui identitasnya dengan menggunakan batu hingga mengenai bagian kaca mobil yang mengakibatkan kaca mobil bagian depan pecah. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Luwu,” katanya, Senin (16/01/2023).

“Setelah dilakukan penyidikan, team berhasil mengamankan pelaku MA (17) bersama PE (17), IK (17), DI (16) dan DA (16) di Dusun Sadar Desa Muladimeng Kec. Ponrang, Kab.Luwu. Kemudian team menuju ke Dusun Bassiang Desa Bassiang Kec. Ponrang Selatan Kab. Luwu dan berhasil mengamankan pelaku AR (17) dan AI (17), kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Luwu. Dari tangan pelaku kita mengamankan barang bukti ,3 (tiga ) unit sepeda motor dan 4 (Empat) Buah Batu kali,” beber Saleh.

Sementara, Kapolres Luwu AKBP Arisandi, membenarkan penangkapan 7 pelaku pelemparan mobil truk dan bus yang terjadi di jalan trans Sulawesi pada sabtu 14 januari 2023 diamankan di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

“Dari hasil introgasi para pelaku mengakui perbuatannya dan kejadian berawal setelah mereka selesai bermain futsal dan mengalami kekalahan. Kemudian mereka nongkrong di jalur dua lapangan Andi Jemma Belopa, ketika para pelaku berencana pulang ke rumahnya masing-masing di wilayah Kec. Ponrang Kab. Luwu, kemudian salah seorang pelaku yakni PE mengajak para pelaku lainnya untuk melakukan aksi pelemparan mobil dengan mengambil batu di halaman Masjid Agung Kota Belopa,” ujarnya.

Ketika dalam perjalanan pulang inilah, lanjut Kapolres Luwu, sekitar pukul 22.00 wita di Jalur dua Pammanu Poros Trans Sulawesi Kel. Pammanu Kec. Belopa Utara Kab. Luwu, pelaku DA di bonceng IK bersama dengan AR yang di bonceng oleh AI melakukan pelemparan pertama kali terhadap kaca mobil Bus Kharisma warna putih menggunakan batu dan mengenai bagian kaca depan mobil hingga mengalami kerusakan. Kemudian di Jl. Poros Trans Sulawesi Lingk. Sabbang Paru Kel. Cilallang Kec. Kamanre, Kab. Luwu.

“Sekitar pukul 22.30 wita pelaku PE berboncengan dengan MA melakukan pelemparan yang kedua terhadap kaca mobil Bus Kharisma Warna Hijau juga menggunakan batu dan mengenai bagian kaca depan mobil hingga mengalami kerusakan,” ungkapArisandi.

“Kemudian pelemparan yang ketiga terjadi di Jl. Poros Trans Sulawesi Desa Lanipa Kec. Ponrang Selatan Kab.Luwu sekitar Pukul 23.00 wita pelakunya yakni MA yang saat itu di bonceng oleh PE, dan mengenai kaca mobil bagian depan dari Truck Merk HINO warna hijau hingga mengalami kerusakan,” tambahnya.

Adapun barang bukti kendaraan yang rusak akibat pelemparan yang dilakukan oleh ketiga pelaku yaitu, 1 unit mobil bus karisma masing-masing berwarna putih dan hijau, serta 1 unit mobil truk berwarna hijau.  “Atas ketujuh pelaku ini, kita jerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolres Luwu. (fit)

Pos terkait