‘Langganan’ Bui, Remaja 15 Tahun di Palopo Kembali Diamankan Polisi, Ini Kasusnya

PALOPO – Tim Resmob Polsek Wara mengamankan dua pelaku pembusuran di Jalan Anggrek, Kota Palopo, Sabtu (7/3/2020) malam. Kedua pelaku itu berinisial MS (15) dan MCB (19).

Keduanya diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan ada warga yang dibusur. Setelah mendapat laporan, polisi lalu bergerak mencari kedua pelaku dan berhasil mengamankannya.

Bacaan Lainnya

“Mereka menganiaya Nasaruddin dengan menggunakan busur. Akibatnya, korban mengalami luka gores pada telinga sebelah kiri, luka tusuk pada belakang, luka tusuk pada pinggang sebelah kiri dan luka pada bibir,” jelas Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda A. Akbar.

Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas. Bahkan mereka berusaha untuk melarikan diri. Beruntung upayanya itu sia-sia berkat kesigapan polisi.

“Ini bukan aksi pertama kedua pelaku. Menurut catatan kepolisian mereka telah sering melakukan tindak pidana penganiayaan dan kali ini mereka melakukan penganiayaan secara bersama- sama dengan menggunakan anak panah (busur),” ujarnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan polisi. Pihak yang berwajib juga sedang mendalami motif dari penganiayaan tersebut.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951. Terhadap pelaku anak diatas merupakan Residivis kasus aniaya dengan menggunakan busur pada tahun 2019 dan di vonis 9 bulan penjara,” pungkasnya. (liq)

Pos terkait