Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara

JAKARTA – Vokalis band Zivilia, Zul menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019). Dalam sidang tersebut, Zul terbukti melakukan perbuatan hukum dan divonis 18 tahun penjara.

“Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019) seperti dilansir dari detikcom.

Bacaan Lainnya

Mendengar hal itu, istri Zul ‘Zivilia’, Retno, langsung menangis di ruang sidang. Ia seakan berat menerima kenyataan tersebut.

Meskipun begitu, harapan Zul ‘Zivilia’ terwujud. Hakim mengabulkan doanya untuk meringankan hukuman.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul ‘Zivilia’ dengan hukuman seumur hidup. Ia didakwa sebagai pengedar narkoba.

Pelantun ‘Aishiteru’ itu disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Pos terkait