Lempari Rumah Warga, Dua Pemuda di Palopo Diciduk Polisi

Dua pelaku saat diamankan Polsek Wara. (Foto : Humas Polsek Wara)

PALOPO — Unit Reskrim Polsek Wara meringkus dua pemuda di kediaman mereka masing-masing, Rabu (24/11/2021) dini hari. Kedua pemuda itu diamankan karena melakukan pelemparan rumah Suherman (32) warga Jalan Baru Tappong, Kelurahab Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kora Palopo.

Kedua pelaku ialah MR (20), warga Jalan Andi Tenriadjeng Lr Cimpu, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo dan EM (18) warga Jalan Merdeka, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Bacaan Lainnya

Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar mengatakan saat itu korban sedang istirahat. Namun, pukul 01.00 dini hari, dia terbangun lantaran ada suara lemparan yang mengenai atap, kaca dan pintunya.

“Rumah Suherman rusak. Kacanya pecah, pintu rumahnya juga rusak. Korban lalu melaporkan hal itu ke Polsek Wara,” ungkap Ipda A Akbar.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Wara melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Hasilnya tim mendapatkan informasi identitas dan keberadaan pelaku.

Tak tinggal diam, mereka lalu bergerak menuju sasaran. Unit Reskrim Polsek Wara akhirnya berhasil meringkus pelaku di rumah mereka masing-masing.

Kapolsek Wara, AKP Asdar mengatakan setelah dilakukan penangkapan, keduanya mengakui perbuatannya yaitu melakukan Tindak pidana dimuka umum melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dan atau pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subs 406 KUHPidana.

“Barang bukti yang kami amankan 10 batu yang mereka gunakan untuk melempar dan serpihan kaca,” jelas AKP Asdar.

“Kami juga masih memburu lima pelaku lainnya,” pungkasnya. (san)

Pos terkait