PALOPO – Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (Dispertanakbun) Kota Palopo serius menyikapi ternak liar yang sangat meresahkan warga. Bahkan, ancaman kurungan penjara dan denda sejumlah uang menanti peternak yang sengaja melepas liarkan ternak mereka.
Hal tersebut diungkapkan Kabid kesehatan hewan dan masyarakat veteliner, drh. Burhanuddin usai melakukan razia ternak liar. “Menurut Perda nomor 6 tahun 2019 tentang peternakan dan penertibannya, pemilik ternak yang dengan sengaja membebaskan liarkan ternak mereka diberi sanksi berupa kurungan penjara tiga bulan dan denda Rp 30 juta,” tegas drh Burhanuddin, Selasa (18/2/2020).
Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh peternak agar mengkandangkan sapi dan kambing mereka. Sebab jika tidak, sanksi tersebut akan diberikan kepada mereka. Saat ini sudah ada tiga sapi yang berhasil tim terpadu.
“Ternak yang berhasil kami tangkap akan dibawa ke tahanan ternak di Bukit Lewadang, Purangi. Bagi ternak yang diamankan, pemiliknya akan dikenakan denda Rp 300 ribu per hari. Jika dalam seminggu ternak tersebut tidak diambil, maka Pemerintah akan melelangnya,” jelasnya.
Bukan hanya itu, rencananya tim terpadu juga akan melibatkan tim pemburu hewan liar dalam menangkap ternak. Tim pemburu ini berasal dari luar kota yang telah berpengalaman dalam berburu hewan liar di alam bebas.
“Rencananya memang seperti itu, karena kami cukup kesulitan menangkap ternak-ternak liar itu. Selain itu, kami juga melibatkan masyarakat dalam berburu ternka liar. Bagi warga yang menangkap sapi dan kambing akan kami beri hadiah setimpal,” pungkasnya. (liq)