PALOPO – Unit Reskrim Polsek Wara Utara berhasil membekuk YD alias TMB (22) pelaku penganiayaan di Jalan Dr Ratulangi, tepatnya depan kantor Kelurahan Buntu Batu, Bara, Kota Palopo, Sabtu (31/7/2021). Dia diamankan di salah satu rumah rekannya Jalan Dr Ratulangi, Kelurahan To Bulung, Bara, Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Edy mengatakan pelaku menganiaya Ruslan (22) warga Kelurahan Buntu Datu, Palopo. Musababnya, YD jengkel lantaran korban melerainya saat memukul seseorang yang ditagih utang.
“Pelaku bersama teman-temannya menunggu Rifki di TKP. Maksudnya mereka ingin menagih hutang. Saat Rifki melintas, mereka menghentikannya dan langsung memukulinya,” jelas AKP Edy.
Melihat kejadian itu, korban lalu berusaha melerai pertikaian tak imbang itu. Karena jengkel, YD lalu memukul Ruslan. Akibatnya korban mengalami luka memar.
“Ruslan luka di bagian kedua mata karena dipukul berulang kali. Saat ini korban berobat di RS Mujaisyah, Palopo,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YD dibawa ke Mapolsek Wara Utara. (adn)