Luwu- Tim Resmob Polres Luwu mengamkan lima orang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Paccerakang, Kecamatan Ponrang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma mengatakan, pelaku persetubuhan anak dibawah umur itu sebanyak enam orang, lima sudah kami amankan dan satu pelaku lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Korbannya sendiri berinisial KR berusia 14 tahun dan masih berstatus pelajar. Sementara pelaku juga yaitu AA (19), AR (16) berstatus pelajar, MA (18), S (19), dan Y (15). Sementara pelaku yang DPO itu berinisial A,” katanya, Kamis (19/12/2024).
Kronologi kejadian ini, lanjut Kasat Reskrim Polres Luwu, berawal ketika salah seorang pelaku mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban dengan isi ajakan untuk jalan-jalan.
“Setelah korban mendapat pesan dari AA, mereka sepakat jalan-jalan. AA kemudian menjemput korban di tepi jalan poros Desa Paccerakang, Kecamatan Ponrang Selatan. Setelah menjemput, AA kemudian membawa korban ke rumah milik pelaku berinisial AR,” terang AKP Jody Dharma.
“Setelah tiba di rumah AR, pelaku AA kemudian menarik paksa korban untuk masuk ke dalam gudang rumah tersebut yang ternyata lima pelaku lainnya sudah menunggu di dalam gudang terbut, dan kemudian menggilir korban secara bergantian,” tambah Kasat Reskrim Polres Luwu.
Saat ini, kata Jody, kelima pelaku mengakui perbuatannya, sementara satu orang pelaku yang DPO, Polisi masih terus melakukan pencarain dan akan bekerja semaksimal mungkin untuk menangkap pelaku A. (*/fit)