Main Hakim Sendiri, Keluarga Korban Pencabulan di Luwu Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Luwu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muh. Saleh, Rabu (28/12/2022). (Ft/Andi Fitria Kambau)

Luwu—  Satuan Reskrim dan Kriminal Polres Luwu mengamankan 2 orang pria dan 2 orang wanita pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Bonelemo, Kecamatan Bajo Barat.

Keempat pelaku masing-masing berinisial KP (18), AJ (28), HM (34), dan EM (23). Keempat pelaku ini menganiaya dan mengeroyok korban JB (70) karena salah satu anak dari pelaku menjadi korban pencabulan.

Bacaan Lainnya

“Keempat pelaku mengeroyok korban karena anak dari salah satu pelaku yakni HM menjadi korban pencabulan. Kejadian pencabulan yang dilakukan korban pengeroyokan sendiri kami tidak bisa pastikan kapan, sebab hal itu terungkap setelah anak yang dimaksud sakit,” Kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh, Rabu (28/12/2022).

Muh. Saleh menjelaskan, setelah anak yang dimaksud di larikan ke salah satu rumah sakit di Kota Palopo, barulah orang tua korban mengetahi jika anaknya yang masih berusia 4 tahun menjadi korban pencabulan.

“Setelah megetahui anaknya jadi korban pencabulan, HM kemudian memanggil ke tiga pelaku pengeroyokan lainnya dan bersama-sama menganiaya pelaku pencabulan di dua tempat yang berbeda,”terangnya.

Muh. Saleh menambahkan bahwa korban pengeroyokan masih ada hubungan keluarga dengan pelaku. “Sehari  setelah di keroyok, korban meninggal dunia setelah sempat di rawat di Puskesmas,” tuturnya.

Meski tersangka pengeroyokan berjumlah 4 orang, kami hanya menahan dua orang, 2 orang lainnya berstatus tahanan luar karena pertimbangan sedang mengandung dan menyusui.

“keempat palaku disangkakan pasal 170 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kami juga menghimbau kepada warga Kabupaten Luwu agar tifak melakukan tindakan main hakim sendiri melainkan harus segera melaporkan ke kepolisian atau pihak desa jika mendapati hal serupa,” katanya Kasat Reskrim Polres Luwu.

“Ini menjadi pelajaran bagi siapapun untuk tidak melakukan tindakan kekerasan seperti pengeroyokan, penganiayaan atau main hakim sendiri jika menjasdi korban terhadap siapapun. Sekali lagi kami menegaskan, jika mendapati kejadian serupan ataupun yang lainya segera melaporkan ke Polisi, dan biarkan yang berwajib menanganinya,” tandas AKP Muh. Saleh. (fit)

Pos terkait