DaerahHeadlineIndustri

Manajemen PT SGS Ingkari Hasil Perundingan Bipartit, Eks Karyawan kembali Lakukan Aksi Protes

0
×

Manajemen PT SGS Ingkari Hasil Perundingan Bipartit, Eks Karyawan kembali Lakukan Aksi Protes

Sebarkan artikel ini
Surat hasil Perundingan Bipartit antara Manajemen PT Surya Graha Sejahtera (SGS) dengan Serikat Pekerja SP Kahutindi yang disepakti pada 21 Oktober 2025.

LUWU- Eks karyawan PT Sumber Graha Sejahtera (PT SGS) kembali melakukan aksi di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, hingga mengakibatkan kemacetan, Sabtu (15/11/2025).

Aksi itu dilakukan setelah perjanjian antara Manajemen PT Sumber Graha Sejahtera dengan Serikat Pekerja SP Kahutindi tidak terealisasikan, dan ditandatangani oleh perwakilan dari kedua pihak.

Pembayaran pesangon yang dijanjikan akan terbayar di bulan ini (November) rupanya diundur sepihak oleh PT SGS, dan akan dibayarkan di bulan Oktober 2025.

Selain membakar ban bekas, dlam aksi ratusan eks karyawan PT SGS itu juga membentangka spanduk bertuliskan “Perundingan Bipartit”.

Dalam surat itu tertulis 3 poin yang disepakati oleh kedua belah pihak yaitu;

  1. Serikat Pekerja mengusulkan untuk pembayaran pesangon kembali ke proses 6 kali angsur.
  2. Para pihak sepakat untuk pembayaran diangsur 6 kali untuk pasangon 0,5 dan 3 kali untuk pembayaran pesangon 1,75 dengan metode dibayar bagi rata.
  3. Para pihak sepakat untuk mengatur pembayaran, untuk pesangon 0,5 dimulai bulan Oktober 2025 (dibayarkan 15 November 2025) s/d Maret 2026 (dibayarkan 15 April 2026) dan untuk karyawan dengan pesangon 1,75 dibayarkan mulai bulan April 2026 (dibayarkan 15 Mei 2026) s/d Juni 2026 (dibayarkan (15 Juli 2026)

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 500 pekerja PT SGS terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. PHK terhadap 500 pekerja itu dilakukan sebagai langkah efisiensi akibat penurunan prodyksi perusahaan pengolahan kayu itu.

Sebelumnya, para buruh sudah melakukan beberapa aksi protes atas kebijakan yang diambil sepihak oleh PT SGS terkait pembayaran pesangon tanpa perundingan bipartit.

Dimana saat itu PT SGS berencana membayar pesangon para buruh yang terkena PHK dengan skema cicil atau diangsur selama 12 bulan untuk eks karyawan dengan pesangon 0,5. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *