Mancing Ikan di Kawasan Tanjung Ringgit Palopo Dibatasi, Begini Penjelasan Lengkap Kepala Syahbandar

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Palopo, Taufan Eka Putra.

PALOPO — Belum lama ini, sejumlah nelayan dan pemancing ikan mengeluhkan aturan pihak Syahbandar yang melarang aktifitas memancing, kapal nelayan sandar hingga terkait retribusi masuk area pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo.

Komisi III DPRD Palopo juga telah memediasi Syahbandar dengan nelayan tersebut. Beberapa kebijakan disepakati pada pertemuan yang berlangsung pada Jumat (20/12/2019) lalu itu.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Palopo, Taufan Eka Putra yang ditemui di ruang kerjanya Senin (23/12/2019) menjelaskan, dalam pertemuan itu, ada empat poin permintaan nelayan dan pemancing. Tiga diantaranya sudah disepakati, satunya lagi menunggu koordinasi pusat.

Taufan menceritakan, poin pertama ialah soal aktifitas kapal penumpang yang kerap mengambil muatannya di kawasan tanjung ringgit.

“Kita beri kebijakan dibolehkan, tapi batas waktu hanya satu sampai 2 jam. Tapi harus jujur, karena kadang ada yang ngaku singgah ambil penumpang atau bahan bakar tetapi perahunya ditinggal hingga bermalam,” jelas Taufan.

Poin kedua ialah mengenai warga yang selalu memancing ikan di area tanjung ringgit tepatnya dari pintu retribusi hingga ujung pelabuhan. Walaupun sebenarnya tidak dibenarkan, tapi Syahbandar Palopo mengeluarkan kebijakan dengan membatasi waktu.

“Memancing ikan dari pagi sampai jam 10 malam boleh dalam area pelabuhan. Lewat dari itu, kita mau tidak ada lagi yang memancing. Ini sudah kita terapkan sejak tahun 2018 lalu demi keamanan, ketertiban dan kelancaran kegiatan pelabuhan. Apalagi ada fasilitas yang perlu juga kami jaga,” jelas Taufan yang tak lain putra asli kota Palopo.

Yang ketiga, mengenai parkir perahu nelayan di area tanjung ringgit. Syahbandar mengarahkan nelayan memarkir perahu di pelabuhan perikanan atau TPI sesuai dengan peruntukan dari pelabuhan perikanan.

Kemudian terkait keluhan retribusi masuk kawasan tanjung ringgit. Taufan menjelaskan, retribusi masuk pelabuhan sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2016 tentang tarif jasa pendapatan negara bukan pajak. Rinciannya, Rp2.500 per orang, Rp3.500 roda dua, Rp4.500 roda empat dan kendaraan enam roda Rp5.500.

“Kalau ada petugas yang meminta lebih, laporkan. Kalau dia pegawai, saya pindahkan. Kalau honorer, saya pecat,” tegas Taufan. (asm)

Pos terkait