Mantan Kades Padang Kamburi Selewengkan Dana Desa Untuk Penuhi Kehidupan Sehari-hari, Terancam 20 Tahun Penjara

Menggunakan topi dan masker, Marjono, Mantan Kepala Desa Padang Kamburi, Kecamatan Bua Ponrang, saat digelandang untuk dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palopo.

BELOPA— Marjono, mantan Kepala Desa Padang Kamburi, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu rugikan negara sebesar Rp. 389 juta, Sabtu (29/07/2023).

Hal tersebut diungkap oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Luwu, Rama Hadi saat melakukan pers rilis Jumat 28 Juli kemarin.

Bacaan Lainnya

“Selama menjabat sebagai kepala desa, tersangka menggelapkan anggaran dana desa tahun 2019, 2020, dan 2021,” kata Kasi Pidsus Kejari Luwu, Rama Hadi.

Rama menjelaskan, saat di periksa, Marjono mengaku dana desa yang ia selewengkan ia gunakan secara pribadi.

“Dana desa dengan total sebesar Rp. 389 juta yang di selewengkan itu menurut tersangka, ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” terangnya.

Modus yang tersangka gunakan, lanjut Rama Hadi yaitu melakukan pelsuan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) palsu.

“Marjono memberikan LPJ seolah-olah pekerjaan yang ia lakukan dengan anggaran dana desa sudah terlaksana 100 persen, namun fakta di lapangan belum selesai, bahkan ada pekerjaan yang belum terlaksana,” ungkapnya.

Anggaran yang dikurupsi ini penyaluran bantuan langsung tunai, renovasi rumah tidak layak huni menggunakan dana desa yang di markup, serta pekerjaan plat dekker yang di LPJ kan namun tidak pernah dikerjakan.

“Kepada tersangka, kami sangkakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, serta pasal yang berkaitan pemalsuan dengan ancaman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” beber Kasi Pidsus Kejari Luwu, Rama Hadi.

Sebelumnya, Marjono sempat melarikan diri dari pemeriksaan Kejaksaan Negeri Luwu dan masuk dalam daftar pencarian orang sejak September 2022.

Marjono di tangkap setelah tim intel Kejari Luwu mendapatkan titik koordinat tersangka di Kabupaten Morowali, Sulaawesi Tengah melalui nomor telepon seluler yang ia gunakan.

Setelah itu, di pimpin Kasi Intel Kajari Luwu, Jainuadi langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk melakukan penangkapan terhadap Marjono.

Saat melarikan diri dan bersembunyi dari jeratan hukum, Marjono bekerja sebagai operator dumb truk di PT IMIP, dan di tangkap di area dropzone perusahaan itu tanpa perlawanan. (fit)

Pos terkait