DaerahHeadlineSulsel

Mantan Kades Ranteballa, Kabupaten Luwu Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda 800 Juta

18
×

Mantan Kades Ranteballa, Kabupaten Luwu Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda 800 Juta

Sebarkan artikel ini
Etik (mantan Kepala Desa Ranteballa) duduk dikursi terdakwa dalam persidangan pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu, Budi Utomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, pada Rabu (12/11/2025) kemarin.

LUWU- Terdakwa tindak pidana korupsi, Etik yang juga merupakan mantan Kepala Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, dituntut 8 tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp800 juta, Kamis (13/11/2025).

Dakwaan tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu, Budi Utomo dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, pada Rabu (12/11/2025) kemarin.

“Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” kata JPU Budi Utomo saat membacakan tuntutan.

Menurut jaksa, terdakwa Etik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap dokumen kelengkapan permohonan surat penerbitan objek pajak baru di wilayah Desa Ranteballa.

“Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ucap Jaksa Penuntut Umum.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman mengatakan bahwa, pembacaan tuntutan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas terhadap penyalahgunaan wewenang di tingkat pemerintahan desa.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, sekecil apapun skalanya, merupakan bentuk tanggung jawab moral kami untuk menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Dalam sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jhonicol Richard Frans Sine, dengan anggota majelis Muhammad Khalid Ali, Sahrizal Lubis.

Sementara terdakwa Etik menghadiri sidang pembacaan tuntutan dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Muhamad Aljebra Aliksan Rauf.

 

Sidang kasus tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada persidangan berikutnya. Publik kini menanti putusan akhir majelis hakim atas perkara yang turut menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Luwu tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *