Masa Jabatan IDP-IBAS Berakhir 17 Februari, Lutra dan Lutim Bakal Diisi Penjabat Bupati

Indah Putri Indriani-Irwan Bachri Syam

PALOPO — Masa jabatan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani dan Pj Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, akan berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang. Hanya saja, hingga saat ini, hasil pilkada di kedua daerah tersebut masih sementara berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemungkinan besar, kedua daerah tersebut akan diisi oleh penjabat (Pj) Bupati yang ditunjuk oleh gubernur Sulsel guna mengisi kekosongan pasca 17 Februari. ” Kemungkinannya, akan ada PJ Bupati yang ditunjuk oleh gubernur,” kata Komisioner KPU Luwu Utara, Hayu Vhandy saat dihubungi, Rabu (03/02/2021).

Bacaan Lainnya

Hayu mengungkapkan, sesuai jadwal di MK, putusan atau penetapan terkait gugatan sengketa pilkada akan diumumkan pada 15-16 Februari 2021. Hanya selisih sehari dengan berakhirnya masa jabatan bupati.

” Setelah ada putusan MK, kami akan menggelar rapat pleno lagi. Jadi, tidak mungkin bupati terpilih dilantik pada 17 Februari,” katanya.

Diketahui, pilkada Luwu Utara 9 Desember 2020 dimenangkan oleh pasangan Indah Puyri Indriani-Suaib Mansur. Namun, hasil pilkada digugat oleh pasangan Arsyad Kasmar-Andi Sukma.

Demikian juga dengan di Luwu Timur. Husler-Budiman meraih suara terbanyak. Gugatan dilayangkan oleh pasangan Irwan Bachri Syam-Andi Rio. Dalam perjalanannya, Bupati Thoriq Husler meninggal dunia. Sehingga, IBAS yang masih menjabat Wakil Bupati, ditunjuk menjadi penjabat Bupati Luwu Timur. (adn)

Pos terkait