Masih Ditahan, Ahmad Dhani ‘Ambil’ Formulir Maju Pilkada Surabaya

Ahmad Dhani

SURABAYA — Ahmad Dhani rupanya punya keinginan maju di pemilihan walikota Surabaya tahun 2020 mendatang. Meski masih berada dalam tahanan, tidak menyurutkan niat suami Mulan Jameela itu untuk maju.

Rupanya, pria berkepala pelontos itu telah mengutus seseorang mengambil formulir di DPC Partai Gerindra Surabaya. “”Betul, ada utusan yang mengaku mengambil formulir untuk atas nama mas Ahmad Dhani,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya, BF Sutadi dikutip dari Detik.com, Jumat (1/11/2019).

Bahkan Sutadi menyebut, utusan yang mewakili Dhani ini telah mengambil formulir sejak 26 Oktober lalu. Namun hingga kini, formulir itu belum dikembalikan. “Batas pengembalian formulir untuk Pilwali yakni pada 15 November mendatang. Kita menunggu semua calon untuk mengembalikan formulir dan persyaratan lainnya,” katanya.

Diketahui, Dhani telah divonis bersalah dalam sejumlah kasus. Kasus pertama yakni ujaran kebencian melalui cuitan di akun twitternya. Dalam kasus ini Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dhani selama satu tahun enam bulan penjara. Ia langsung ditahan di Rutan Cipinang sejak 28 Januari 2019. Namun di tingkat banding, vonis itu berkurang menjadi satu tahun penjara. Selain itu, Dhani juga terkena kasus pencemaran nama baik melalui ujaran ‘idiot’. Dalam perkara itu dia divonis 1 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Kasus ini tengah dalam proses banding. (*/asm)