Mau Edarkan 23 Gram Sabu, Dua Warga Palopo Terancam 20 Tahun Bui

PALOPO – Polres Palopo berhasil mengamankan bandar sabu di Jalan Sungai Rongkong, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Palopo, Selasa (15/12/2020). Dalam penangkapan itu, dua pelaku berhasil dibekuk yaitu RH (51) dan AI (42).

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan penangkapan itu berkat adanya laporan dari warga. “Tim gabungan Polsek Wara, Waru, dan Sat Narkoba Polres Palopo berhasil mengendus keberadaan pelaku dan langsung kami tangkap,” ungkap AKP Zainuddin.

Bacaan Lainnya

Dalam penggrebekan itu, polisi berhasil menyita sabu seberat 23,44 gram. Rencananya barang haram itu akan diedarkan di Palopo.

Selain sabu, pihak berwajib juga mengamankan sendok sabu, handphone, dan uang tunai Rp 25 Juta.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan. Mereka akan kami kenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 huruf A dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (liq)

Pos terkait