Mayday, Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur Terima Perwakilan Demo Hari Buruh

Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur, Yan.

KUTIM – 1 Mei atau Mayday selalu diperingati dengan hari Buruh Sedunia. Dalam peringatan Mayday, para buruh melakukan aksi demontrasi menuntut peningkatan kesejahteraan.

Hal itu juga dilakukan para buruh di Kutai Timur (Kutim). Ratusan buruh dari berbagai serikat dan organisasi menggelar aksi damai di DPRD Kutim, Rabu (1/5/2024).

Bacaan Lainnya

Para buruh yang demo di DPRD Kutim disambut ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Yan.

Para buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersatu Kutai Timur (GEBRAK) itu membawa berbagai tuntutan.

Antara lain cabut UU Omnibuslaw, tolak kenaikan pakak nasional, percepatan pembentukan Perbup ketenagakerjaan Kutai Timur, prioritaskan tenaga kerja lokal, tertibkan Perda pengakuan masyarakat hukum adat, hapus pengetao lia di SPBU Kutai Timur, dan mendesak Pemda menentukan pertumbuhan ekonomi setiap tahun.

Yan yang menerima aspirasi para buruh mengatakan menerima usulan para buruh Kutim. Dia mengatakan, pihaknya, yakni Fraksi Demokrat menerima usulan yang sebagiannya telah menjadi kewanangan Pemkab Kutai Timur.

“Ada beberapa tuntutan yang sudah disampaikan oleh ketentuan baru terkait dengan kesejahteraan buruh yang ada di Kabupaten kutai timur. Dan hari ini kita sudah menerima semua usulan itu,” katanya kepada awak media, Rabu 1 Mei 2024.

“Ada beberapa yang memang jadi kewenangan dari Pemkab dan ada juga yang memang harus kita lanjutkan ke Pusat terkait dengan UU Omnibus Law, yang menurut mereka ada bebesapa pasal yang tertuang di dalamnya belum mereka setujui. Olehnya dianjurkan untuk dicabut,” terangnya.

Selain itu, Yan menjelaskan, menyangkut kenaikan pajak bukanlah kewenangan Pemkab, melainkan kebijakan Pusat. “Nah juga soal pajak dan yang berhubungan dengan Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Meskipun demikian, Yan tak lantas menolak tuntutan para buruh. Dia mengatakan, pihaknya akan menampung aspirasi mereka dan akan menyampaikan hal itu kepada perwakilan rakyat di DPR-RI.

“Ya hari ini kita sampaikan penolakannya. Karena itu memang kewenangan dari DPR RI,” jelasnya.

Namun kata dia, tuntutan para buruh yang terkait dengan Pemkab Kutai Timur DPRD telah memberi wewenang kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk menginventarisir masalah yang dikeluhkan.

“Terkait dengan Pemkab, kita telah memberikan wewenang kepada Disnaker untuk menginventarisir semua persoalan-persoalan karena ini banyak perusahaan, latar belakang yang berbeda-beda,” katanya.

“Kalau masalahnya beda-beda, tentu saja solusinya bervariatif, sehingga kita ingin Disnaker merincikannya dulu agar bisa dipikirkan solusinya, dan nanti di hari-hari ke depan akan ditangani Disnaker Kutim,” imbuhnya.

Yan berharap, kesejahteraan para buruh di Kutai Timur meningkat. Dengan begitu, para buruh dapat hidup dengan layak. (adv)

Pos terkait