PALOPO — Media siber Ritmee.co.id yang berkedudukan di kota Palopo Sulawesi Selatan diberikan sertifikat terverifikasi oleh Dewan Pers. Sertifikat dengan nomor 899/DP-Verifikasi/K/XII/2021 itu diteken Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh di Jakarta pada Rabu (15/12/2021).
Direktur Ritmee.co.id, Asmar mengucapkan syukur atas sertifikat itu. Menurut dia, sejak dibentuknya Ritmee.co.id tahun 2019 lalu, saat itu juga pihaknya sudah mulai menyiapkan berkas untuk keperluan verifikasi.
“Proses hingga ke tahap ini cukup lama. Kita harus menyiapkan sejumlah berkas untuk persyaratan administrasi, seperti badan hukum hingga jaminan sosial wartawan. Pada Mei 2021, kami dinyatakan terverifikasi secara administrasi,” katanya.
“Kemudian Dewan Pers melalui wakil ketua, Hendry CH Bangun bersama staf datang melakukan verifikasi secara faktual pada Senin (8/11/2021) di kantor redaksi Ritmee.co.id. Dalam verifikasi faktual itu, ada tiga catatan untuk diperbaiki. Setelah diperbaiki, dewan pers akhirnya menyatakan semua lengkap,” tambanhya.
Sebelumnya, Hendry CH Bangun memberikan sejumlah catatan penting untuk Ritmee.co.id. Masukan tersebut agar Ritmee.co.id bisa berkembang dan menjadi lebih baik.
” Ritmee.co.id harus menjadi media profesional dan selalu berpegang teguh pada etika jurnalisme,” katanya.
Hendry bilang, media itu seharusnya memang tunduk pada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik, namun di sisi lain, media yang terverifikasi sudah jelas statusnya.
“Jadi begini, kayak rumah makan ada tulisannya halal, maka orang tidak ragu lagi makan di situ,” ungkapnya. (adn)