Mediasi PT Indexim Coalindo dengan Kelompok Tani, DPRD Kutim Bakal Bentuk Panja

Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah.

KUTIM – Sengketa lahan antara PT Indexim Coalindo dengan Kelompok Tani Bina Warga menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim). Para wakil rakyat pun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas hal itu, Senin (10/6/2024).

DPRD Kutai Timur juga memanggil dua belah pihak yang bertikai. RDP itu sendiri dipimpin Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan.

Bacaan Lainnya

Dalam RDP itu dihasilkan keputusan, DPRD Kutim bakal membentuk panitia kerja (Panja). Gunanya untuk dalam mengawal permasalahan sengketa lahan antara PT Indexim Coalindo dengan Kelompok Tani Bina Warga.

Pernyataan itu diungkapkan anggota DPRD Kutim, Agusriansyah usai pihaknya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas permasalahan itu. Dia juga mengungkapkan, pembentukan Panja untuk menghindari stigma negatif mengenai DPRD Kutim terhadap kasus tersebut.

“Kita akan buatkan panitia kerja untuk mengawal dan mendorong agar hak yang dimiliki masyarakat bisa dipenuhi,” ujar Agusriansyah.

“Kita takutkan, kurangnya pemahaman masyarakat terkait mediasi ini masih menyisakan persoalan. Padahal prinsipnya dalam hal investasi, tentu kita harus melindungi (investor kita). Tapi persoalan-persoalan sosial, persoalan masyarakat, Itu lebih jauh harus (prioritas) kita lindungi,” sambungnya.

RDP hingga pembentukan Panja nantinya merupakan upaya DPRD Kutim dalam memediasi konflik keduanya. Dengan mediasi, Agusriansyah berharap didapatkan kesepakatan diantara dua belah pihak.

Dalam RDP itu, kelompok Tani Bina Warga menuntut hak atas penggunaan lahan yang digunakan oleh PT Indexim Coalindo. Dia juga menceritakan awal mula perseteruan dua belah pihak itu.

“Jadi pada tahun 2005, lahan ini sebenarnya milik kelompok tani seluas 270 Hektar yang kemudian PT. Santan Borneo Abadi (SBA) melakukan izin penggunaan lahan sebagai Hutan Tanaman Industri (HTI),” ungkap Legislator Kutim itu.

“Lahan itu saat ini masuk area yang akan dikelola oleh PT. Indexim, namun proses ganti rugi lahannya diselesaikan oleh SBA,” lanjutnya.

Agusriansyah membeberkan, dari 270 hektare lahan, PT Indexim Coalindo baru membayar 75 hektare. Sementara, sisanya enggan dibayar PT Indexim. Hal inilah yang dituntut kelompok tani Bina Warga.

Meski demikian, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap, PT Indexim secepatnya menyelesaikan tuntutan masyarakat. Dengan begitu, permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.

“Atau kalau perlu sebelum dua minggu, tentu jauh lebih bagus. Makanya kita juga ini mau cermati, apakah 75 hektar lahan yang digunakan itu sudah dibayarkan SBA ataukah nanti pihak Indexim akan melakukan perhitungan lain bagi masyarakat,” tandasnya. (adv)

Pos terkait