Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Luwu Sosialisasikan Bahaya dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Antusias siswa-siswi SMP Negeri 1 Belopa mengikuti sosialisasi "Bahaya Narkoba dan Pencegahannya" yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Luwu melalui program "Jaksa Masuk Sekolah", Rabu (04/06/2025).

Luwu- Berikan pemahaman kepada siswa-siswa tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, Kejaksaan Negeri Luwu melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dengan tajuk “Bahaya Narkoba dan Pencegahannya” di SMP Negeri 1 Belopa, Kamis (04/06/2025).

Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Belopa dalam sambutannya mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Kejaksaan Negerii Luwu yang telah melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 1 Belopa.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap kepada seluruh siswa-siswi agar memperhatikan dan mencermati materi yang akan dibawakan oleh seluruh pemateri dari Kejari Luwu sebagai tambahan ilmu agar dapat bermanfaat untuk masa depan para pelajar,” katanya.

Sementara Calon Jaksa Kejari Luwu, Suci Ramadhan Burhan dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya.

“Istilah ini digunakan untuk menyebut zat maupun obat yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, halusinasi, serta ketergantungan fisik dan psikologis bagi penggunanya,” terangnya.

Penyalahgunaan Narkoba, kata Suci dapat berdampak pada kesehatan seperti kerusakan otak, hati, dan jantung yang juga berdampak pada psikologis yang mengakibatkan gangguan mental dan depresi hingga berdampak pada sosial seperti rentan putus sekolah dan kriminalitas.

“Faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkoba yaitu didorong oleh rasa ingin tahu, tekanan teman sebaya, masalah keluarga, dan kurangnya edukasi terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” terangnya.

Suci pada kesempatan itu juga menjekaskan terkait ciri-ciri yang kerap terjadi pada pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Yaitu perubahan perilaku yang mendadak, penurunan prestasi bagi pelajar, sering menyendiri, perubahan fisik seperti mata memerah, dan penurunan berat badan,” ucapnya.

Cara untuk  pencegahan penyalahgunaan narkoba lanjut Suci dapat dilakukan dengan pendidikan sejak dini dimulai dari lingkungan keluarga yang sehat, dan pergaulan positif.

“Selain itu, penyalahgunaan narkoba juga dapat dicegah dengan mengikuti kegiatan ekstrakulikuler atau komunitas. Dalam hal ini, peran keluarga sangat berpengaruh untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dengan cara memberikan perhatian dan kasih sayang serta menjadi teladan yang baik,” terangnya.

“Pelaku penyalahgunaan narkoba dapat dipidana. Hukum terkait penyalahgunaan narkoba tercantum dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi berat bagi negguna dan pengedar serta rehabilitasi untuk pengguna aktif,” tambahnya.

Terakhir, dihadapan Kepala Sekolah, guru, dan 50 orang siswa-siswi SMP Negeri 1 Belopa, Calon Jaksa Kejari Luwu, Suci Ramadhan Burhan memberikan himbauan untuk menghindasi nerkoba dan memilih lingkungan pergaulan yang sehar serta dapa memberikan dampak yang positif. (*)

Pos terkait