PALOPO – Sat Reskrim Polsek Wara Utara berhasil membekuk KA (42) di Desa Bungaeja, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Selasa (25/5/2021) malam. KA merupakan Residivis kasus pencurian dan seakan tak mau bertobat hingga kembali melakukan aksinya.
Terbaru, warga Dusun Sinangkala, Desa Pompengan, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu menjalankan aksi di Perumahan Bumi Tobulung Permai, Kelurahan Tobulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Hanya saja ingin ditangkap pelaku berusaha kabur dan melawan petugas. Tak ingin buruannya kabur, polisi melakukan tindakan terukur dengan melepas timah panas di betis pelaku.
“Kami terpaksa memberikan tindakan terukur karena pelaku berusaha kabur dan melawan petugas,” jelas Kapolsek Wara Utara, Iptu Patobun.
Kapolsek menjelaskan, saat menjalankan aksinya, KA berhasil membawa kabur laptop, iPhone 7, Vivo Y91, Oppo, A92, uang tunai Rp 300 ribu dan emas kurang lebih 100 gram.
“Pelaku menjalankan aksinya saat korban tidur. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Wara Utara,” pungkasnya. (liq)