PALOPO — Unit Reskrim Polsek Wara mengamankan empat orang, Senin (28/12/2020) siang. Keempatnya adalah pelaku yang membuat keributan di Warkop Chisty, depan SMA 3 Palopo pada 2 Desember 2020 lalu.
Dua diantara pelaku yakni MA (16) dan HA (16) masih berstatus sebagai pelajar. Pelaku lainnya adalah AS (19) dan YU (19). Semuanya beralamat di Kelurahan Sampoddo.
Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar mengungkapkan, pelaku menganiaya seorang pemuda bernama Adi Adi Wijaya di Warkop Christy. Akibatnya korban menderita luka pada kepala dan wajah.
Selain menganiaya, pelaku juga melakukan pengrusakan sehingga pemilik Warkop dirugikan. ” Setelah melalui pendekatan kepada keluarganya, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke polisi,” kata Andi Akbar. Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 170 ayat 1 KUHP subsider pasal 351. (liq)