PALOPO — Proyek pembangunan menara Palopo beberapa hari terkahir menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Proyek yang bakal menelan anggaran Rp103 miliar itu akan dibangun melalui dana pinjaman pemkot Palopo dari PT Sarana Multi Infrastuktur (Persero). Sebuah perusahaan negara dibawah kendali kementerian keuangan.
Sejak berdiri pada 26 Februari 2009, berbagai daerah telah dibantu. PT SMI memiliki tiga pilar bisnis yakni pembiayaan dan investasi, jasa konsultasi dan pengembangan proyek.
Perusahaan ini terletak di Sahid Sudirman Center, Lantai 47-48 Jl. Jenderal Sudirman No. 86 Jakarta. Seluruh modal sahamnya dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan.
Dikutip dari laman ptsmi.co.id, PT SMI didirikan dengan mandat menjadi katalis dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia, termasuk untuk mendukung pelaksanaan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Pelaksanaan mandat tersebut bermuara pada dua tujuan utama yaitu mengoptimalisasi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat dan mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) serta mitigasi perubahan iklim.
Seiring beralihnya aset dan fungsi Pusat Investasi Pemerintah (PIP), PT SMI dapat membiayai proyek-proyek infrastruktur pembangkit listrik geothermal serta dapat memberikan pembiayaan kepada Pemerintah Daerah. Perseroan juga memperoleh izin perluasan sektor dari OJK yang dapat dibiayai meliputi infrastruktur sosial (rumah sakit, pasar, terminal, dan lainnya), infrastruktur kepariwisataan, dan rolling stock.
Pengembangan usaha terus dilakukan dengan menyediakan produk syariah untuk mengakomodir kebutuhan pembiayaan dan investasi serta jasa konsultasi dengan skema syariah. Selain itu, PT SMI juga meluncurkan produk pembiayaan berkelanjutan untuk menyalurkan pembiayaan infrastruktur khusus sektor energi baru terbarukan dan konservasi energi.
PT SMI tetap berkomitmen untuk mendukung Pemerintah dalam pembangunan infrastruktur. Sampai dengan saat ini, PT SMI turut serta aktif dalam memberikan layanan kepada proyek-proyek infrastruktur yang dicanangkan Pemerintah dalam RPJMN, Proyek Strategis Nasional, dan Proyek Prioritas Nasional. PT SMI juga bekerjasama dengan institusi multilateral dan lembaga donor untuk menyalurkan dana serta pihak swasta untuk membantu pengembangan proyek infrastruktur.
PT SMI mendorong pembangunan infrastruktur yang inklusif di seluruh wilayah Indonesia. Pembiayaan pemerintah daerah yang dilakukan lebih mengedepankan pembangunan di wilayah Timur Indonesia. Perseroan juga mengedepankan pembangunan infrastruktur berbasis keberlanjutan dengan inisiasi penerapan aspek Environmental Social Safeguard (ESS).
Untuk memberikan pinjaman kepada daerah, ada delapan kriteria kelayakan yang harus diikuti. Yang pertama, infrastruktur yang akan dibiayai adalah infrastruktur publik yang merupakan prioritas daerah dan tercantum dalam RPJMD.
Kedua, adanya persetujuan DPRD. Ketiga, Pemda tidak mempunyai tunggakan pinjaman, baik dari penerusan pinjaman maupun dari sumber lain. Keempat, Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal 2,5 kali (sebagaimana ditetapkan dalam PP 30/2011). Kelima, jumlah sisa pinjaman ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
Keenam, batas maksimum defisit APBD untuk tahun berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketujuh, opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tiga tahun terakhir minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan terakhir ialah mendapatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri. (asm)