PALOPO — Unit Reskrim Polsek Wara Kota Palopo bekerjasama dengan Resmob Polsek Panakukang, mengamankan WS (24) wanita asal Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
WS diamankan di Jl Boulevard, Kecamatan Panakukang, Makassar, Kamis (16/06/2022) sekitar pukul 02.00 dinihari. WS dilaporkan telah melakukan penipuan berkedok arisan online di Kota Palopo.
Pelapornya adalah Titi Darmawati, seorang warga Palopo. Korban mengaku kehilangan dana sekitar Rp 14 juta lebih. Panit Reskrim Polsek Wara, Iptu Andi Akbar mengungkapkan, sebelumnya pelaku membuat arisan online grup Rp 50 juta.
Korban selaku member berada di urutan ke enam dan mengirim dana Rp 3.600.000 sebanyak empat kali ke rekening pelaku. Namun, seiring berjalannya waktu grup arisan tersebut bermasalah. Pelaku hilang kontak dan melarikan diri ke Makassar. Akhirnya, korban melaporkan kerugian yang dialaminya ke Mapolsek Wara.
” Setelah melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku diketahui di Makassar. Sehingga kami koordinasi dengan Mapolsek Panakukang untuk menagkapnya. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Wara,” kata Akbar. (adn)