LUWU— Kepala Desa Ranteballa, AT diduga melakukan pungutan liar pada warga untuk Surat Penerbitan Objek Pajak (SPOP) hingga Rp. 300 juta rupiah.
“Kami sudah gelar perkara, dan kini statusnya naik jadi penyidikan. Untuk meningkatkan status terperiksa menjadi tersangka, kami masih memerlukan keterangan tambahan,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh, Senin (20/02/2023).
Saleh menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang mengikat soal pungutan tersebut. Sebelum perkara ini naik ke tingkat penyidikan, AT menawarkan akan mengembalikan uang pungli yang dikutipnya, namun ditolak polisi.
“Tindakan AT tidak menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, tapi kasus ini adalah penyalagunaan kewenangan sebagai kepala desa. Walaupun AT mengembalikan uang hasil pungutannya, ini tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang ada,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Luwu juga mengatakan, bahwa pihaknya juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus yang menyeret AT dan saksi yang hadir memberikan keterangan diantaranya Kepala Bagian Hukum Pemkab Luwu, Partisan dan warga yang menyetor ke kepala desa.
“Kalau keterangan saksi khususnya warga, memang mereka dimintai uang, dan keterangan dari kabag hukum, tidak ada aturan soal bayar membayar itu,” ujarnya.
“AT dijerat pasal 12 huruf E, Undang-Undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tutup AKP. Muh. Saleh.(fit)