DaerahHeadlinePemerintahan

Merger OPD, Pansus DPRD Luwu Usulkan Peleburan Dinas Koperasi Bidang Industri ke Disnaker

8
×

Merger OPD, Pansus DPRD Luwu Usulkan Peleburan Dinas Koperasi Bidang Industri ke Disnaker

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Merger Organisasi Perangkat Daerah. (ft/ist)

LUWU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menggelar rapat Pansus di Ruang Komisi III untuk membahas tentang peleburan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Kamis (06/11/2025).

Ada beberapa OPD yang dibahas dalam rapat yang digelar pada Selasa (04/11) salah satunya yaitu Dinas Perindustrian yang rancananya akan bergabung dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah masih dalam tahap pembahasan, dan ada draf yang pansus DPRD mentahkan,” kata Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali.

Menurut Ketua DPRD, Kabupaten Luwu memiliki tambang emas yang merupakan skala besar tepatnya di Kecamatan Latimojong, dan industri pengolahan nikel.

“Tambang emas dan pabrik pengolahan nikel ini perlu pengawasan dari Dinas Industri dan Tenaga Kerja. Sebaiknya Dinas Perindustrian ini digabung ke Dinas Tenaga Kerja,” ucapnya.

Ketua Pansus DPRD Luwu, Basaruddin mengatakan bahwa Dinas Koperasi, Perdagangan dan UMKM, sebagaiknya dilebur menjadi dinas tersendiri. Sebab ranperda perampingan OPD masih dapat berubah sesuai kesepakatan bersama.

“Tentunya dalam setiap pembahasan kita akan melihat mana yang lebih efektif, Industri ini digabung dengan Disnaker atau masih tetap dengan Dinas Koperasi,” terangnya.

Dikesempatan yang sama, Kabag Organisasi Luwu, Andi Tenriawati mengatakan bahwa draf yang dimentahkan oleh DPRD memang belum final. Terkait Perdagangan UMKM menurut dia merupakan urusan layanan wajib, dan industri merupakan urusan pilihan.

“Sesuai regulasi, penggabungan dinas dilihat dari sisi kedekatan, karakteristik, dan serumpun, apa yang menjadi usulan anggota dewan, nantinya akan disampaikan ke Pemprov Sulsel saat konsultasi. Jadi belum terpatok,” ucapnya.

Menyikapi rencana pemisahan dinas Koperasi, Industri, dan UMKM, Kadis Koperasi Rahumullah mengaku tidak masalah, asal dalam nomeklaturnya tetap memunculkan UMKM.

Sementara, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Luwu, Sitti Hidaya Mande mengatakan, sejak awal menyebut rencana dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak akan digabung dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB ini tidak cocok.

“Saya lihat ini tidak relevan. Sebab selama ini kami hanya berhubungan dengan Dinas Sosial. Sebaiknya digabung dengan dinas sosial,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *