HeadlineHukum dan KriminalLuwu Raya

Miliki Sabu, Dua Mahasiswa di Palopo Diciduk Polisi

219
×

Miliki Sabu, Dua Mahasiswa di Palopo Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

PALOPO – Sat Narkoba Polres Palopo kembali mengamankan dua orang pelaku pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu. Mereka ialah Awaludin Syam (26), warga jalan Pongsimpin, Lorong Jambu, Kec. Mungkajang, Palopo dan Galih Yudha Guntoro (23) warga jalan Andi Ahmad, Kel. Luminda, Kec. Wara Utara, Palopo.

Keduanya tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Palopo. Mereka diamankan di dua tempat berbeda.

Awalnya, satuan anti zat psikotropika itu mengamankan Awaludin di lingkungan tempat tinggalnya. Dari tangannya polisi menemukan dua kaca pirex, 16 sachet bekas sabu dan sebuah handphone.

“Dari informasi Awaludin, sabu itu dia dapat dari Galih Yudha Guntoro. Mendapat informasi itu kami pun bergerak mencari keberadaan Galih,” jelas Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin.

Saat digeledah polisi menemukan tiga sachet sabu, sebuah tas kecil, empat sendok sabu, penutup bong, korek api, dan handphone milik Galih. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo.

“Kami akan menjerat mereka dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (liq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *