Minyak Goreng Langka di Luwu, Pembeli Harus Tunjukkan Kartu Keluarga

Sidak minyak goreng yang dilakukan Pemkab Luwu.

BELOPA — Sejak beberapa pekan terakhir ini, minyak goreng di Kabupaten Luwu langka. Masyarakat kesulitan mendapatkannya baik di pasar tradisional maupun di pasar modern.

Menyikapi hal tersebut Dinas Perdagangan bersama Satpol PP menggela inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah toko swalayan, minimarket dan gudang retail yang berada di Kecamatan Larompong, Suli, Belopa, Bua dan Ponrang.

Bacaan Lainnya

Hanya saja dalam sidak tersebut, tidak ditemukan adanya pedagang yang melakukan penimbunan. Bahkan, mereka juga ikut mengeluhkan kurangnya pasukan dari distributor sehingga tak mampu memenuhi kebutuhan konsumen.

Kepala Dinas Perdagangan Luwu, Husain, mengungkapkan tujuan dilaksanakannya sidak kali ini adalah untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 06 Tahun 2022 tentang Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

“Jadi selain mengecek stok minyak goreng, sidak ini juga bertujuan untuk mengecek keseragaman harga eceran tertinggi minyak goreng, dimana ditetapkan harga perliternya adalah Rp 14 ribu,” kata Husain.

Karena terbatasnya stok dan menghindari adanya monopoli yang dilakukan oleh masyarakat, pihak Dinas Perdagangan meminta pengelola toko agar menerapkan sistem antrian dan pembeli harus memperlihatkan kartu Keluarganya.

“Minyak goreng ini sudah menjadi kebutuhan primer masyarakat, melihat stoknya terbatas dan agar merata keseluruh masyarakat, maka kami meminta pengelola toko agar menjual 1 kemasan minyak goreng kepada 1 Kepala Keluarga (KK) dengan memperlihatkan kartu keluarganya. Hal ini kita lakukan agar tidak ada yang dapat double, sehingga masyarakat yang lain kebagian,” katanya. (fit)





Pos terkait