PALOPO – Unit Reskrim Polsek Wara mengamankan dua pelaku di Apotik Eltris Farma, Kamis (8/4/2021). Mereka masing-masing berinisial ST (17) dan ES (16).
Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A. Akbar mengatakan pelaku diciduk di Kompleks Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara. Mereka melakukan aksi kejahatannya 6 April 2021 lalu.
“Mereka masuk ke dalam apotik dengan cara memanjat tembok, kemudian masuk ke ruangan praktek lalu mengambil sebuah kipas angin, kunci loker dan dokumen penting yang berada di ruangan Praktek,” ujar Ipda A. Akbar.
Identitas pelaku berhasil diketahui berdasarkan CCTV yang berada di dalam apotik.
“Pelaku telah kami amankan di Mapolsek Wara. Barang bukti juga telah kami sita,” pungkasnya. (liq)