JAKARTA — Mahkamah Kontitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait sengketa pilkada, Senin (15/02/2021) hari ini. Salah satu yang dibacakan adalah sengketa pilkada Luwu Utara yang digugat oleh pasangan Arsyad Kasmar-Andi Sukma.
Sidang putusan dipimpin Ketua MK, Anwar Usman. Anawar Usman yang membacakan putusan menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan maka gugatan pasangan AKAS tidak dapat diterima atau ditolak. ” Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Anwar Usman.
Komisioner KPU Luwu Utara, Hayu Vhandy mengatakan, dengan hasil tersebut, pihaknya akan segera melakukan rapat pleno penetapan bupati/wakil bupati terpilih Luwu Utara yakni pasangan Indah Putri Indriani-Suaib Mansur.
” Dalam waktu paling lambat 5 hari setelah putusan MK kami akan menggelar rapat pleno penetapan. Soal jadwal pelantikan bupati/wakil bupati terpilih Luwu Utara itu tergantung dari gubernur,” katanya.
Diketahui, masa jabatan Indah Putri Indriani-Thahar Rum akan berakhir pada 17 Februari 2021. Dengan demikian, gubernur Sulsel akan menunjuk penjabat bupati Luwu Utara hingga pasangan Indah-Suaib dilantik.
Hasil pilkada Luwu Utara, pasangan Indah-Suaib meraih 80.078 atau 45,13 persen suara, pasangan Thahar Rum–Rahmat Laguni sebanyak 49.819 atau 28,08 persen suara, sedangkan Arsyad Kasmar–Andi Sukma memperoleh 47.515 suara atau 26,78 persen. (adn)