MK Tolak Gugatan AKAS, Pasangan Indah-Suaib Tinggal Tunggu Jadwal Pelantikan

JAKARTA — Mahkamah Kontitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait sengketa pilkada, Senin (15/02/2021) hari ini. Salah satu yang dibacakan adalah sengketa pilkada Luwu Utara yang digugat oleh pasangan Arsyad Kasmar-Andi Sukma.

Sidang putusan dipimpin Ketua MK, Anwar Usman. Anawar Usman yang membacakan putusan menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan maka gugatan pasangan AKAS tidak dapat diterima atau ditolak. ” Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Anwar Usman.

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU Luwu Utara, Hayu Vhandy mengatakan, dengan hasil tersebut, pihaknya akan segera melakukan rapat pleno penetapan bupati/wakil bupati terpilih Luwu Utara yakni pasangan Indah Putri Indriani-Suaib Mansur.

” Dalam waktu paling lambat 5 hari setelah putusan MK kami akan menggelar rapat pleno penetapan. Soal jadwal pelantikan bupati/wakil bupati terpilih Luwu Utara itu tergantung dari gubernur,” katanya.

Diketahui, masa jabatan Indah Putri Indriani-Thahar Rum akan berakhir pada 17 Februari 2021. Dengan demikian, gubernur Sulsel akan menunjuk penjabat bupati Luwu Utara hingga pasangan Indah-Suaib dilantik.

Hasil pilkada Luwu Utara, pasangan Indah-Suaib meraih 80.078 atau 45,13 persen suara, pasangan Thahar Rum–Rahmat Laguni sebanyak 49.819 atau 28,08 persen suara, sedangkan Arsyad Kasmar–Andi Sukma memperoleh 47.515 suara atau 26,78 persen. (adn)

Pos terkait