MAKASSAR – DPRD Makassar menolak usulan RAPBD Perubahan 2020 yang diajukan Pemerintah Kota Makassar. Selain pengelolaan dana penanganan COVID yang tidak transparan, sejumlah usulan, seperti anggaran mobil sampah senilai Rp 60 miliar, dinilai tidak wajar.
“Pada rapat terakhir kami tanggal 30 September malam, kami tidak mendapati kesepahaman dan kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif terhadap KUPA dan PPAS pemerintah kota Makassar,” kata jubir Banggar DPRD Kota Makassar, Mario David, di kantornya, Makassar, Kamis (1/10/2020) seperti dilansir ritmee.co.id dari Detikcom.
Mario mengungkapkan, dalam rapat di tingkat komisi, banyak ditemukan usulan pengadaan barang yang harganya dinilai tidak wajar, seperti pengadaan mobil sampah hingga lahan parkir.
“Komisi A menolak ada pengadaan konvektor, mobil sampah yang nilainya Rp 60 M, kemudian Komisi C menolak pengadaan lahan parkir yang nilainya Rp 33 M, dan pedestrian dibuat di Metro Tanjung nilainya Rp 120 M,” ungkap Mario.
Selain itu ada sejumlah sebab yang membuat RAPBD Perubahan 2020 ditolak DPRD Makassar. Pertama, soal adanya keterlambatan memasukkan jadwal perubahan yang harusnya dilakukan di awal Agustus 2020, malah baru disetorkan pada September.
“Belum di-review dan sepertinya ada indikasi tidak dirapatkan secara matang dengan tim anggaran kota,” katanya.
DPRD Makassar juga menilai Pemkot tidak menjalankan perintah Presiden Jokowi dan Kemendagri terkait refocusing dan relokasi anggaran untuk mendukung program penanggulangan COVID-19 di daerah, termasuk soal jaminan pengamanan sosial dan penanganan ekonomi yang ditimbulkan.
“Setahu kami mereka mereka sudah refocusing kurang-lebih Rp 263 M, untuk mem-backup penanganan COVID-19, ternyata terealisasi Rp 98 M, ke mana sisanya?” pungkas Mario. (*)