BELOPA — Petugas Lalulintas di Pos Lamone, Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, mengamankan, Serly (28) warga asal Maccini Sawah, Kelurahan Maccini, kota Makassar, Minggu (29/03/2020) sekitar pukul 15.00 wita.
Serly ditangkap lantaran dugaan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Luwu. Modusnya adalah membeli bensin botolan Rp 10 ribu di depan Pertamina Padang Sappa dan ikan kering Rp 20 ribu di Desa Tirowali, Kecamatan Ponrang.
” Uang Rp 100 ribu yang diberikan kepada penjual ternyata palsu. Penjual mengembalikan dengan uang asli kepada pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, Senin (30/03/2020).
Tertangkapnya pelaku berkat laporan dari salah satu Ketua LSM, Jurimin Jufri ke Pos Lantas di Lamone. Petugas lalu menghadang pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio. Saat dimintai surat kendaraan, pelaku tak dapat menunjukkannya.
” Pelaku sudah mengakui uang yang digunakan membeli adalah palsu. Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari jaringannya,” kata Faisal Syam. (fit)