PALOPO – Tiga pemuda asal Sidrap dibekuk tim gabungan Resmob Polres Palopo dan TMC Polda Sulsel di Kec. Pitu Riase, Kab. Sidrap, Sabtu (16/11/2019). Ketiga pemuda tersebut masing-masing berinisial AF (17), SU (32), dan KA (26).
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan para pelaku diamankan lantaran melakukan penipuan online. Mereka berpura-pura menjual mobil di media sosial.
Untuk lebih meyakinkan Surya Abadi, korban, mereka memasang foto profil seorang polisi wanita (Polwan). “Mereka menggunakan akun dengan nama Nirwana Adelia. Pelaku kemudian memposting sebuah mobil yang ingin dijual dengan harga Rp 30 juta,” jelas AKP Ardy Yusuf.
Tanpa rasa curiga, Surya kemudian menghubungi pelaku untuk melakukan transaksi. Namun, saat korban mentransfer uang senilai Rp 11.027.000 sebagai tanda jadi, pelaku kemudian memblokir korban.
“Laporan Surya Abadi kami terima tanggal 9 Oktober 2019. Kami kemudian komunikasi dengan Polda Sulsel untuk mengetahui keberadaan pelaku. Setelah diketahui, kami langsung melakukan penangkapan,” urainya.
Saat diamankan, polisi juga menyita beberapa barang bukti diantaranya empat buah ATM dan 8 buah handphone hasil dari penipuan para pelaku. “Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Palopo. Kami juga masih mendalami kemungkinan korban lain,” pungkasnya. (liq)