Musnahkan 74 Gram Sabu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur : Narkoba Merusak Generasi Bangsa

LUTIM – Sebanyak 74 gram sabu dimusnahkan Kejaksaan Negeri Luwu Timur, jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Rabu (11/1/2020). Pemusnahan itu merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam alkohol. Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, M Zubair mengatakan banyaknya kasus narkoba merupakan warning bagi semua pihak untuk meminimalisir peredarannya.

“Narkotika sangat berbahaya bagi masa depan bangsa. Banyaknya jumlah kasus narkoba merupakan tamparan bagi kita semua agar barang haram itu diminimalisir peredarannya,” ungkap M Zubair.

Senada dengan Zubair, Ketua DPRD Luwu Timur, Amran Syam mengatakan masyarakat sudah resah dengan peredaran narkotika. Dia menjelaskan, jerat narkoba tidak memandang status sosial, usia, dan gender seseorang.

“Jika anak-anak kita sudah kecanduan sabu, bagaimana nasib bangsa ini. Sabu itu sudah sangat merusak generasi kita, untuk itu kita semua harus berpegang melawannya,” pungkasnya.

Selain narkoba, Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga memusnahkan dua senjata rakitan dan enam senjata tajam. (liq)