MAKASSAR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dalam kasus gratifikasi. Guna memastikan jalannya pemerintahan tetap berjalan di Pemprov Sulsel menunjuk Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (plt) Gubernur Sulsel.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otoda) Kementrian Dalam Negeri, Akmal Malik. ” Per hari ini, Minggu (28/02/2021) wakil gubernur akan ditugaskan menjadi Plt Gubernur,” kata Akmal kepada wartawan.
Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 65 UU 23 Tahun 2014. Setelah Nurdin Abdullah (NA) ditahan, berarti tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya, sehingga Kemendagri menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugas.
Sudirman Sulaiman akan memegang kendali Pemprov Sulsel sampai ada putusan resmi dari pengadilan ihwal kasus yang membelit NA. Berdasarkan prosedur yang ada, Sudirman Sulaiman tidak serta merta bisa ditetapkan sebagai gubernur defenitif bila Nurdin Abdullah inkrah ditetapkan bersalah di pengadilan, melainkan harus melalui proses yang panjang.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, mengaku prihatin atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, di Makassar, Sabtu dini hari (27/2/2021).(*/adn)