Luwu- Satres Narkoba Polres Luwu kembali amankan terduga pelaku peredaran Narkotika jenis sabu berinisial AM (45) warga Desa Tanjong, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu.
Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto mengatakan, AM diamankan dikediamannya di Desa Tanjong pada 1 Agustus 2024 setelah sebelumnya dibentututi di SPBU.
“Di kediaman AM, kami menemukan barang bukti berupa 5 bal sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakean dan terbungkus kantong plastik berwarna hitam,” katanya, Senin (05/08/2024).
Saat diintrogasi, lanjut Abdianto, AM mengaku sebagaai kurir yang disuruh oleh IW yang merupakan pemilik barang tersebut untuk menjemput barang tersebut di Rappang, Kabupaten Sidrap.
“AM mengaku sebagai kurir dari IW seorang narapidana yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Pare-pare dengan kasus yang sama. Keseharian AM ibu rumah tangga, ia nekat menjadi kurir sabu karena ingin melunasi hutangnya.
“Atas kejadian tersebut maka AM akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Sub. Pasal 112 Ayat 2 UU RI No, 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8 Miliar,” tutup Kasat Narkoba Polres Luwu.
Untuk diketahui barang bukti yang disita Polisi yakni, 5 (lima) shacet besar berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 249 gram, 5 (lima) potongan isolasi warna hitam (pembungkus diduga shabu) 1 (satu) buah kresek warna hitam (tempat shabu ditemukan) 1 (satu) unit HP Android merek OPPO warna biru. (*/fit))