MALILI — Satuan Reserse dan Narkoba Polres Luwu Timur menangkap Ahmad Yani (18) warga Desa Lakawali Pantai, Kecamatan Malili, Selasa (21/01/2020) dinihari.
Ia ditangkap di jalan Poros Tarabbi Desa Manurung. Dari tangan nelayan ini, polisi menemukan barang bukti berupa satu sachet sabu siap pakai dan lainnya.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Hery mengungkapkan, pengungkapan tersebut melalui informasi masyarakat.
” Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sabu,” katanya, Kamis (23/01/2020).
Polisi kini melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu kepada nelayan tersebut. (Fit)