SIDRAP – Tim Forensik Polda Sulawesi Selatan melakukan pembongkaran terhadap makam seorang tahanan titipan Satuan Narkoba Polres Sidrap. Tahanan itu dilaporkan bunuh diri setelah ditahan selama 5 hari di sel Polres Sidrap, 22 Oktober 2019 lalu.
Dilansir ritmee.co.id dari Detikcom, istri tahanan sebelumnya melaporkan kematian suaminya yang dinilai janggal lantaran ada luka di beberapa bagian tubuh setelah ditahan tanpa status selama lima hari lamanya.
“Saat akan dimandikan kami menemukan ada luka lebam di bagian punggung belakang dan luka seperti dicekik di leher, ada juga luka seperti habis disetrum. Itulah kejanggalan yang kami dapatkan sehingga pihak keluarga bersikeras lakukan autopsi,” ungkap si istri yang ditemui di lokasi Pemakaman, Jumat (28/2/2020).
Ipar korban menambahkan sebelumnya pihak kepolisian menelepon ke keluarga korban jika korban masuk ke rumah sakit.
“Saat itu pihak kepolisian mengabarkan melalui telepon jika korban masuk rumah sakit, namun dari pihak keluarga tiba di rumah sakit sekitar pukul 08.00 WITA, korban sudah dalam keadaan kaku dan dingin,” terangnya.
Ridwan, Advokat Publik LBH Makassar yang dipercayakan sebagai penasihat hukum keluarga korban berharap dalam autopsi yang dilakukan oleh tim Kedokteran Forensik Subbid Bid Dokkes Polda Sulsel terhadap almarhum dapat terungkap penyebab kematiannya.
“Pihak keluarga hanya ingin tahu penyebab pasti kematiannya, apakah murni bunuh diri atau ada faktor lain,” terangnya.
Ridwan juga menjelaskan bahwa progres laporan pengaduan di Mapolda Sulsel berdasarkan SP2AP yang diterima sudah beberapa orang yang diperiksa.
“Termasuk salah satu keluarga korban dan tiga orang dari pihak kepolisian dimintai keterangan,” tutupnya. (*)