MAKASSAR — Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap perizinan proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel, Kamis (22/07/2021). Sidang tersebut digelar secara virtual.
Dikutip dari Sulselsatu.com, dalam dakwaannya Jaksa KPK, Muhammad Asri, Nurdin Abdullah menerima suap hingga Rp13 miliar. Sumbernya dari kontraktor Anggu sebesar Rp2,5 miliar dan 150 ribu Dollar Singapura (SGD) atau senilai Rp1 miliar 590 juta (kurs Dollar Singapura Rp 10.644).
Bukan hanya itu, Nurdin juga menerima dari kontraktor lain senilai Rp6,5 miliar dan SGD 200 ribu atau senilai Rp2,1 miliar (kurs Dollar Singapura Rp 10.644). “Kalau kita total-total kurang lebih senilai Rp13 miliar,” papar Muhammad Asri.
Suap tersebut, lanjut jaksa, diterima Nurdin selaku Gubernur Sulsel. Sebagai imbalan setelah memberi proyek infrastruktur di Sulsel kepada sejumlah pengusaha.
“Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan agar terdakwa selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan memenangkan perusahaan Agung Sucipto dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” lanjutnya.
Dalam sidang ini, Nurdin Abdullah dan pengacaranya menghadiri sidang secara virtual dari Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Dalam kasus ini, selain Nurdin juga menyeret dua tersangka lainnya yakni kontraktor Anggu dan Sekretaris PUPR Sulsel, Edi Rahmat. (*/adn)