Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Nelayan dan Penjual Ikan di Palopo Diamankan

PALOPO — Satuan Narkoba Polres Palopo mengamankan tiga orang di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur Palopo, Jumat (30/04/2021) sekitar pukul 13.15 WITA.

Mereka yang diamankan berprofesi sebagai nelayan dan penjual ikan. Masing-masing, CI (21), MF (15) dan NA (22). Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 sachet sabu, satu set alat isap, sendok sabu, sumbu aluminium foil dan lainnya.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menggerebek pelaku.

Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Palopo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (liq)

Pos terkait