Nyambi Jual Sabu, Pemilik Counter HP di Palopo Diringkus Polisi

PALOPO – IJ (37) terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran menjual narkotika jenis sabu, Jumat (8/11/2019). Warga Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo itu menjual sabu di counter miliknya.

Aktivitas terlarang pelaku akhirnya diketahui Pihak kepolisian. Warga sekitar resah dengan perilaku IJ yang melaporkan hal tersebut ke Polres Palopo.

Bacaan Lainnya

“Bukan hanya jual pulsa, IJ juga menjual sabu di counternya. Saat kami geledah, kami menemukan lima sachet sabu seberat 3,42 gram,” ungkap KBO Sat Narkoba Polres Palopo, Ipda Abdianto.

Selain menemukan sachet sabu, polisi juga mengamankan buku tabungan, kartu ATM, handphone, satu set bong, sendok sabu dan uang tunai sebanyak Rp 5,9 juta.

“Menurut pengakuan IJ, sabu yang ditemukan itu akan dia perjualbelikan kepada langganannya,” katanya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo. Polisi juga masih mendalami asal barang haram itu. (liq)





Pos terkait