Luwu- Oknum anggota DPRD Luwu berinisial SPB legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil IV rupanya teseret kasus dugaan penggelapan dana hibah, Kamis (24/07/2025).
Seorang warga Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong mengaku, jika ia sempat dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu untuk dimintai keterangan terkait kasus penggelapan dana hibah yang diduga dilakukan oleh SPB.
“Sempat dipanggil oleh Kejari Luwu untuk dimintai keterangan terkait penggelapan dana hibah yang disebut berasal dari perusahaan yang beroperasi di Desa Rante Balla,” kata sumber.
“Namun apa yang ditanyakan oleh penyidikn Kejaksaan itu, saya sama sekali tidak tahu menahu,” tambahnya.
Kejari Luwu sendiri melalui Bidang Intelijen telah melayangkan dua kali surat panggilan ke SPB namun tidak pernah digubris.
“SPB sudah kami panggil untuk dimintai keterangan sebanyak dua kali, namun tidak pernah dihadiri tanpa memberikan keterangan resmi. Kasusunya sendiri masih dalam tahap penyelidikan, dan beberapa orang saksi juga sudah kami panggil,” kata Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardiaman.
Menurut informasi Internal, Kejari Luwu dikabarkan akan melayangkan surat pemanggilan ketiga ke SPB, dan jika tetap mangkir, maka Kejari Luwu akan mengambil langkah hukum lanjutan, termaksud penjemputan paksa.
Selain mangkir dari panggilan Kejaksaan, SPB sebagai legislator PKB untuk Dapil IV juga dikabarkan mangkir dari tanggungjawabnya sebagai anggota DPRD Luwu.
SPB dikabarkan jarang berkantor hingga absen dari Reses tanpa pemberitahuan resmi. (Ach).