Oknum Anggota DPRD Luwu Tersangkut Pidana, Dua Kali Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

Foto Ilustrasi

Luwu- Oknum anggota DPRD Luwu, berinisial SPB terjerat perkara pidana. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman.

“Iya benar, saat ini kami tengah menangani kasus yang diduga melibatkan SPB dan masih tahap penyelidikan. Kami juga telah memanggil beberapa saksi,” katanya Andi Ardiaman, Senin (21/07/2025).

Bacaan Lainnya

Meski telah membenarkan terkait kasus yang diduga melibatkan SPB, Kasi Intel Kejaksaan Luwu belum membeberkan secara rinici termaksud status SPB sebagai tersangka atau terlapor.

“Sudah dua kali kami panggil, namun mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Luwu,” singkatnya.

Informasi yang dihimpun, oknum anggota DPRD Luwu, SPB merupakan legislator dari Dapil 4 pada Pilcaleg lalu. Ia dipanggil oleh Kejari Luwu karena diduga terlibat pada perkara pidana yang kini tengah didalami oleh Kejari Luwu.

Bahkan SPB tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota DPRD Luwu untuk melaksanakan agenda resmi (Reses) untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya saat Pilcaleg. (*)

Pos terkait