BELOPA — Pemasangan alat pendeteksi pajak berbasis online di sejumlah rumah makan dan restauran di Kabupaten Luwu, menunjukkan hasil positif. Pasalnya, dengan sistem tersebut target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini berhasil dilampaui.
” Untuk tahun 2019 PAD dari rumah makan dan restauran ditarget Rp 2 Miliar. Alhamdulillah, realisasinya, Rp 2,1 miliar atau melampaui target,” kata Kepala Bapenda Luwu, Moh Arsal Arsyad, Selasa (18/02/2020).
Arsal mengungkapkan, saat ini jumlah alat pendeteksi pajak yang terpasang di Kabupaten Luwu baru 24 buah. Nantinya, seluruh warung makan dan restauran yang ada di Luwu akan dipasangi alat yang sama.
Dengan sistem ini akan terpantau aktivitas pendapatan pajak dari rumah makan itu. Setiap konsumen dibebankan pajak sebesar 10 persen dari harga makanan. “Kita terus berupaya mengoptimalkan penerimaan PAD dari sektor pajak dan retribusi,” kata Arsal.
Pemberlakuan pajak 10 persen bagi pengunjung rumah makan atau restoran ini diperkuat dengan dikeluarkannya maklumat Bupati Luwu nomor : 970/1360/Bapenda/VII/2019 tentang Perda Kabupaten Luwu Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air bawah tanah dan pajak sarang burung wallet.
“Mari kita bersama membangun Luwu dengan taat pajak, karena dengan kesadaran membayar pajak maka PAD akan meningkat. Meningkatnya PAD akan menunjang pula pembangunan di Kabupaten Luwu,” kata Arsal. (fit)