Pakai Topeng dan Bawa Busur, Warga Kelurahan Pontap Palopo Diringkus

IS alias BM 20 tahun saat diamankan di Mapolsek Wara. (Dok. Humas Polsek Wara)

PALOPO – Polisi meringkus seorang pemuda di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Selasa (18/1/2022) dini hari.

Pria berinisial IS alias BM 22 tahun, ditangkap lantaran kedapatan membawa senjata tajam, jenis busur.

Bacaan Lainnya

Panit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pihaknya awalnya mendapat laporan dari warga jika di lokasi tersebut terjadi bentrokan antar pemuda.

Setibanya di lokasi, Unit Reskrim Polsek Wara menemukan sekelompok remaja yang sedang parkir dan mengenakan topeng untuk menutupi identitas mereka.

Curiga dengan sikap remaja tersebut, polisi langsung mengejar dan berhasil menangkap salah seorang IS. “Setelah digeledah, kami menemukan senjata tajam jenis busur yang dikuasai oleh pelaku,” kata A Akbar.

Selain mengamakan pelaku, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa, satu buah ketapel dan satu buah anak panah (busur) berwarna merah dengan panjang sekitar 10 cm.

“Kami juga mengamakan sebilah parang berukuran sekitar 40 cm,” jelasnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10,” pungkasnya. (Tad)

Pos terkait