PALOPO- Sumber retribusi daerah yang dikelola sejumlah OPD Pemkot Palopo bakal mengalami penyesuaian tarif, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD yang diketuai, Efendi Sarapang, terus mengkebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) retribusi daerah tersebut.
Rapat Pansus II, Selasa (14/11/2023), menghadirkan 5 OPD yaitu Bapenda, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, dan Bagian Hukum. Dalam rapat itu, Efendi Sarapang menyebut pihaknya sementara mengkaji tingkat perubahan serta rasionalisasi perubahan nilainya.
“Untuk Dinas Kesehatan, retribusi pelayanan rumah sakit pemerintah sepertinya tidak mengalami banyak perubahan tarif, kecuali tarif kamar. Sedangkan tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas, cukup lumayan banyak perubahannya karena masih mengacu cost lama,” jelas legislator Partai Nasdem ini.
Rasionalisasi tarif juga berlaku untuk penanganan persampahan, Kadis LH, Emil Nugraha Salam perubahan tarif akan menambah realisasi PAD di instansi yang dipimpinnya. Kenaikan tarif berdasarkan Permendagri No 7/2021 yang dibagi 3 golongan dapat memaksimalkan perolegan PAD di angka Rp3 miliar sampai Rp4 miliar di 2024.
Sesuai hasil pembahasan Pansus II, tarif persampahan di Palopo segera mengalami perubahan dimulai rumah tangga golongan I dari Rp6000/bulan menjadi Rp10.000/bulan, rumah tangga golongan II dari Rp10.000/bulan menjadi Rp15.000/bulan, dan rumah tangga golongan III dari Rp25.000/bulan menjadi Rp35.000/bulan, pembagian golongan ini didasari tarif KWH listrik di masyarakat.
“Selain golongan rumah tangga di atas, perubahan tarif juga menyentuh kategori usaha yang mencakup perhotelan (penginapan, wisma, losmen, asrama, dan kost), restoran atau franchise, rumah makan atau cafe, serta mall, supermarket atau swalayan dan showroom,” paparnya. (*)