LUWU— Memasuki tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Demokrat DPC Kabupaten Luwu terancam tidak dapat mengajukan bacaleg.
Hal itu terungkap setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu menggelar Rapat Koordinasi Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu, Jumat (28/04/2023).
“Partai Demokrat terancam tidak dapat mengusulkan bakal calon legislatif untuk pemilihan tahun 2024 mendatang,” kata Komisioner KPU Luwu, Abdullah Sappe.
Menurutnya, hingga hari ini, KPU Luwu belum menerima SK pergantian Ketua Partai Demokrat DPC Luwu pasca meninggalnya Syukur Bijak.
“Pasca meninggalnya ketua Partai Demokrat DPC Luwu, KPU belum menerima SK pergantian ketua dari partai tersebut,” ucapnya.
“Sementara pengusulan calon anggota DPRD Luwu harus diusulkan oleh Ketua Partai dan Sekretaris yang diatur pada Pasal PKPU tentang pencalonan Nomor 11 Tahun 2023,” tambahnya.
Senada dengan LO Partai Demokrat DPC Luwu, Astamanga Azis yang membenarkan bahwa pasca meninggalnya ketua partai Demokrat DPC Luwu,. Syukur Bijak DPD Demokrat hingga kini belum menerbitkan SK pergantian Ketua untuk Kabupaten Luwu.
“Hingga batas waktu tertentu, jika belum ada pergantian Ketua yang ditunjuk oleh DPD, pengusulan Calon anggota DPRD Luwu untuk partai Demokrat terancam tidak dapat diajukan,” katanya.
Untuk diinformasikan, pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu secara resmi dibuka mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang. (fit)