PALOPO — Dua pejambret asal Kabupaten Luwu diamankan Unit Reskrim Polsek Wara Kota Palopo, Jumat (19/05/2022) sekitar pukul 00.10 WITA. Keduanya adalah RH (14) masih berstatus pelajar beralamat di Desa Raja, Kecamatan Bua dan FA (18) warga Desa Pammesakkang Kecamatan Bua.
Keduanya diamankan setelah menjambret Handphone milik seorang mahasiswa berinisial IM di sekitar Jl Kelapa, Dekat Warkop Pojok. Saat HP-nya dijambret korban berteriak. Sejumlah warga yang mendengar teriakan korban kemudian mengejar pelaku.
Karena panik, pelaku yang berboncengan motor terjatuh. Untungnya, saat terjatuh keduanya selamat dari amukan warga setelah polisi tiba di TKP. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa HP merk Oppo milik korban.
” Keduanya mengakui perbuatannya menjambret. Untungnya kami tiba di TKP sehingga lolos dari amukan warga,” kata Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar, Senin (23/05/2022).
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP. ” Saat ini, keduanya sudah di Mapolsek gyuna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Akbar. (adn)